Wednesday, May 15, 2013

Cwe Jaman sekarang

Cwe Jaman sekarang udah pada pinter pinter banget,, gak tau sangking pinternya atau giman sampek sampek hamil di lua nikah,,
jaman udah reformasi ( CANGGIH  + MODEREN) kayak gini kok mau maunya aja  di tipu ama cowok.
yang di janjiin apa lah apalah , huh ,,,
Yang teragis banget kebanyakan cwe yang hamil kalangan mahasiswa SMP SMK/SMA dan perguruan Tinggi..
menurut buku mbah mbok ku mah, awalnya bisa jadi kek gtu (hamil) di karnakan pertama
PACARAN
1. Mulai berani pegangan Tangan
2.CIum tangan
3. Cipika cipiki
4. Cium Leher ..
5. xxxxxxxxxxxx

waduhh jadi deh kek balon (kembung ) ...  kebanyakan
Cwe / cwo kek gitu gak pernah berfikir sedikit pun tentang pengorbannan orang tua  yang udah susah payah banting tulang buat ngebiaya'n mereka ,, malah apa balasannya sekarang .. ?
mereka mencemarkan nama baik keluarga mereka ,, mereka gak sedikit pun pernah berfikir buat masa depannya anak anak mereka,, mungkin kalian gak asing dengan pepatah yg mengatakan "Buah Tak Akan Jatuh jauh dari pohonnya" ..  gimana coba kalau kehidupan di masa depannya dia yg udah jadi emak emak and bakap bapak kelakuan anaknya sama ama kelakuan bapak+emaknya .. MAlu malu Loe sono ...

etss iya kalok emang  si cwe udah hamil and cwonya mau tanggung jawab, nah kalok tidak gimana cobak ??
mungkin kalok orang yg berfikir cetek akan meng aborsi anaknya bahkan membuang anaknya,,
 inilah gambar gambar bayi yang tidak berdosa yg sengaja di buang oleh oerang tuanya mungkin karena / menghindari malu atau aib haduhh ,,, NAUZUBILLAHHIMINZALIK.

semoga mbak mbak yang belom nikah atau yg masih sekolah mau berfikir kembali sebelum melakukan tindakan yg bisa mencemarkan nama baiknya ataupun nama baik keluarganya

ya kalok pacaran yg normal normal aja lah gak perlu nurutin nafsu melulu yang digede'n ,,
Definisi Aborsi
Ijadh (aborsi) berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya. Lafadz ijadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah(melempar), imlash (menyingkirkan).
b. Sebab-Sebab Aborsi
Sebab aborsi sangat beragam. terkadang janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena beragam sebab. Sebab yang paling penting adalah
1. Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi dilarang berdasarkan firman Allah
 “ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)
2. Karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.
3. Takut janin tertular penyakit yang diderita Ibu atau ayahnya.
4. Kekhawatiran akan kelangsungan hidup apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.
5. Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyari’atkab akibat perzinahan.
Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu meminum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang menyebabkan gugurnya janin.
c. Cara-Cara Aborsi
Cara aborsi dapat dikelompokkan pada tiga jenis:
• Cara-cara aktif, contohnya: tindakan kejahatan terhadap ibu seperti pukulan dan sejenisnya.
• Cara-cara pasif, contohnya: ibu tidak mau mengkonsumsi obat atau makanan bergizi yang berguna untuk menjaga kehamilan, padahal ia tahu itu bisa berpengaruh buruk terhadap janin.
• Cara-cara medis, contohnya: menginjeksi zat prostegelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikkannya pada pembuluh darah atau urat, atau rahim. Melakukan operasi currete atau membersihkan rahim. Melakukan operasi medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim.
ABORSI SEBELUM DITIUPKANNYA RUH
a. Mazhab Syafi’i
Ulama-ulama dari mazhab syafi’I berselisih pendapat mengenai aborsi sebelum 20 hari. Ulama yang mengharamkan antara lain Al-imad, sedangkan lainnya seperti Abi Saad membolehkan selama masih berupa nithfah dan alaqoh dan lainnya lagi membolehkan sebelum janin berusia 120 hari, yakni sebelum janin diberi ruh.
Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111M) salah seorang mazhab fikih kenamaan, sangat tidak setuju pelenyapan janin, walaupun baru berbentuk nuthfah. Pelenyapan nuthfah ia kategorikan sebagai jinayah meski kadarnya kecil.
Sementara ulama Syafi’I yang lainnya mengatakan bahwa aborsi diizinkan aepanjang janin yang berada dalam kandungan belum berbentuk manusia, yakni belum terlihat bentuk tangan dan kakinya, tidak pula kepala dan rambut dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum berbentuk mudhgoh atau belum melewati 42 hari adalah al-Ramli dalam kitab nihayah, mengatakan dengan alasan karena belum adanya pennyawaan pada janin itu. Meski demikian, jika usia janin sudah mendekati usia 40 hari maka aborsi di maksruhkan karena tidak seorangpun mampu mengetahui kapan kepastian ruh itu ditiupkan kepada si janin. Dan yang pasti, aborsi dalam bentuk apapun harus disertai dengan alasan yang syar’i/ sesuai dengan syara’.
Begitu juga imam nawawi mengharamkan aborsi pada tahap mudhgoh.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kesepakatan ulama syafi’iyyah, aborsi haram dilakukan terhadap janin setelah peniupan ruh. Namun ulama yang berpendapat bahwa peniupan ruh terjadi setelah kandungan berusia 120 hari lebih banyak ketimbang ulama yang mengatakan setelah kehamilan berusia 42.
Akibat hukum bagi pelaku aborsi setelah ditiupkannya ruh, menurut mayoritas jumhur ulama syafi’iyyah sepakat pelakunya harus membayar kompenasasi (ghurrah).
b. Mazhab Hanafi
Ulama hanafiyah termasuk ulama yang paling longgar dalam memandang kasus aborsi sebelum 120 hari. Mereka membolehkan aborsi sebelum ditiupkannya ruh, tetapi harus disertai syarat-syarat yang rasional. Disini yang perlu diperhatikan adalah syarat yang ditetapkan.
Dituturkan oleh Imam Muhammad dalam kitab Jami’ Ahkam As-Shigor tentang hukum penngguguran janin sebelum ditiupkannya ruh sebagai berikut: “Apakah pengguguran janin sebelum ditiupkannya ruh itu dimakruhkan ?” Para syaikh dari mazhab hanafi umumnya mengatakan tidak makruh. Namun imam Al-Qami’ mengatakan makruh.
Yang jelas, pembolehan abors pada janin sebelum ditupkannya ruh harus disertai alasan syar’I dan boleh bukan berarti pelaku lantas bebas dari dosa . sebab ulama hanafiyah menganggap perlu untuk menghukum dengan ta’zir bila janin yang dilenyapkan sudah pada tahap mudhgoh.
c. Ulama Malikiyyah
Ulama malikiyyah dikenal ulama yang sangat hati-hati dalam memnyikapi masalah aborsi. Menurut mereka, janin tidak boleh diganggu bahkan sejak pembuahan sekalipun.
Imam malik menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia Karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan.
Jumhur ulama malikiyyah menyepakati keharaman pengguguran janin dalam bentuk apapun, termasuk pelenyapan hasil pembuahan kecuali dalam keadaan darurat, misalnya untuk menyelamatkan jiwa ibunya.
d. Mazhab Hambali
Ulama hanabilah termasuk ulama yang sangat hati-hati dalam pemberian fatwa mengenai aborsi. Mereka bahkan mewajibkan orang-orang yang bertanggungjawab untuk membayar diyat kamilah jika aborsi dilakukan setelah janin lewat enam bulan. Alasan mereka adalah janin pada usuia setengah tahun ke atas sudah termasuk sempurna dan diyakini akan mampu bertahan hidup jika lahir premature. Oleh sebab itu siapapun yang merusak dan melakukan jinayah terhadap anak dalam kandungan tersebut dikenai sanksi hukman yang berat.
 ABORSI SETELAH DITIUPKANNYA RUH
Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yatu sebelum empat bulan pertama kehamilan, atau sesudahnya.
Tidak ada perselishan di antara ahli fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin dan bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam yang hidup.
Ada banyak dalil dalam al-qur’an antara lain QS Al-Isra:33 yang artinya “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS Al-Isra:33)
Sedangkan dari sunnah Rasulullah, keharaman membunuh anak, termasuk aborsi dijelaskan oleh banyak hadis, salah satunya adalah:
Diriwayatkan dari Abdullah bin mas’ud ra, bahwa seorang laki-laki bertanya ke[ada Rasulullah, “Dosa apaa yang paling besar disisi Allah?” Beliau menjawab, “Kau menjadikan tandingan-tandinganbagi Allah sedangkan Dia menciptakanmu.” Ia bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kau membunuh anakmu karena takut makan beramamu.” Ia bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab “Kau menzinahi istri tetanggamu”. (HR. Muslim).
Dari segi ijma’ ulama, tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka mengenai keharaman aborsi setelah peniuupan ruh. Telah ditetapkan, apabila ruh telah ditiupkan ke janin, maka hokum aborsi adalah haram, karena merupakan pembunuhan.
Mengenai kehidupan seorang ibu yang terancam kehidupannya karena janin yang dikandung, apakah boleh janin tersebut diaborsi, ada yang berpendapat tetap diharamkan aborsi, namun ada pula yang membolehkannya.
Alasan yang mengharamkan aborsi karena bahaya bagi ibu itu tidak pasti (hanya hal yang bersifat dugaan saja). Maka tidak boleh menolak bahaya yang masih dugaan saja dengan menghilangkan nyawa anak yang sudah hidup di dalam rahim yang dapat dipastikan kelangsungan hidupnya.
Sedangkan alasan ulama yang membolehkan adalah:
Karena ada qaidah fiqhiyyah berupa “Dharurah membolehkan larangan”. Oleh karena itu mengenai janin yang membahayakan ibu, saat ini sudah bisa dipastikan dengan alat-alat kedokteran yang canggih. Meskipun demikian tidak sepatutnya terburu-buru mengaborsi janin yang telah ditiupkan ruh padanya hanya karena takut. Bahkan aborsi tidak boleh dilakukan kecuali kekhawatiran dan dharurat tertinggi, seperti “jika janin tidak di aborsi, maka ibu dan janin akan meninggal bersamaan”.

HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI
Aborsi tanpa alasan medis adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan sadar. Tentunya hal ini pantas mendapatkan hukuman. Jika yang melakukan aborsi secara sengaja tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan apalagi setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda. Menurut Yusuf Qaradhawi pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati. Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam tindakan aborsi. Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri. (Copy Paste)


So ati ati ya mbak mbak kalok bergaul ,

1 comments:

 

Catatanku Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang