Cwe Jaman sekarang udah pada pinter pinter banget,, gak tau sangking pinternya atau giman sampek sampek hamil di lua nikah,,
jaman udah reformasi ( CANGGIH + MODEREN) kayak gini kok mau maunya aja di tipu ama cowok.
yang di janjiin apa lah apalah , huh ,,,
Yang teragis banget kebanyakan cwe yang hamil kalangan mahasiswa SMP SMK/SMA dan perguruan Tinggi..
menurut buku mbah mbok ku mah, awalnya bisa jadi kek gtu (hamil) di karnakan pertama
PACARAN
1. Mulai berani pegangan Tangan
2.CIum tangan
3. Cipika cipiki
4. Cium Leher ..
5. xxxxxxxxxxxx
waduhh jadi deh kek balon (kembung ) ... kebanyakan
Cwe
/ cwo kek gitu gak pernah berfikir sedikit pun tentang pengorbannan
orang tua yang udah susah payah banting tulang buat ngebiaya'n mereka
,, malah apa balasannya sekarang .. ?
mereka mencemarkan nama baik
keluarga mereka ,, mereka gak sedikit pun pernah berfikir buat masa
depannya anak anak mereka,, mungkin kalian gak asing dengan pepatah yg
mengatakan "Buah Tak Akan Jatuh jauh dari pohonnya" .. gimana coba
kalau kehidupan di masa depannya dia yg udah jadi emak emak and bakap
bapak kelakuan anaknya sama ama kelakuan bapak+emaknya .. MAlu malu Loe
sono ...
etss iya kalok emang si cwe udah hamil and cwonya mau tanggung jawab, nah kalok tidak gimana cobak ??
mungkin kalok orang yg berfikir cetek akan meng aborsi anaknya bahkan membuang anaknya,,
inilah
gambar gambar bayi yang tidak berdosa yg sengaja di buang oleh oerang
tuanya mungkin karena / menghindari malu atau aib haduhh ,,,
NAUZUBILLAHHIMINZALIK.
semoga mbak mbak yang belom
nikah atau yg masih sekolah mau berfikir kembali sebelum melakukan
tindakan yg bisa mencemarkan nama baiknya ataupun nama baik keluarganya
ya kalok pacaran yg normal normal aja lah gak perlu nurutin nafsu melulu yang digede'n ,,
Definisi Aborsi
Ijadh (aborsi) berarti menggugurkan kandungan yang
kurang masanya atau kurang kejadiannya. Lafadz ijadh memiliki beberapa
sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang),
tharah(melempar), imlash (menyingkirkan).
b. Sebab-Sebab Aborsi
Sebab
aborsi sangat beragam. terkadang janin digugurkan karena permintaan
dari ibu atau selainnya karena beragam sebab. Sebab yang paling penting
adalah
1. Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi dilarang berdasarkan firman Allah
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS.
Al-Isra: 31)
2. Karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.
3. Takut janin tertular penyakit yang diderita Ibu atau ayahnya.
4. Kekhawatiran akan kelangsungan hidup apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.
5. Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyari’atkab akibat perzinahan.
Terkadang
aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu meminum
obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang
menyebabkan gugurnya janin.
c. Cara-Cara Aborsi
Cara aborsi dapat dikelompokkan pada tiga jenis:
• Cara-cara aktif, contohnya: tindakan kejahatan terhadap ibu seperti pukulan dan sejenisnya.
•
Cara-cara pasif, contohnya: ibu tidak mau mengkonsumsi obat atau
makanan bergizi yang berguna untuk menjaga kehamilan, padahal ia tahu
itu bisa berpengaruh buruk terhadap janin.
• Cara-cara medis,
contohnya: menginjeksi zat prostegelamizin yang membunuh janin dengan
cara menyuntikkannya pada pembuluh darah atau urat, atau rahim.
Melakukan operasi currete atau membersihkan rahim. Melakukan operasi
medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim.
ABORSI SEBELUM DITIUPKANNYA RUH
a. Mazhab Syafi’i
Ulama-ulama
dari mazhab syafi’I berselisih pendapat mengenai aborsi sebelum 20 hari.
Ulama yang mengharamkan antara lain Al-imad, sedangkan lainnya seperti
Abi Saad membolehkan selama masih berupa nithfah dan alaqoh dan lainnya
lagi membolehkan sebelum janin berusia 120 hari, yakni sebelum janin
diberi ruh.
Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111M) salah seorang mazhab
fikih kenamaan, sangat tidak setuju pelenyapan janin, walaupun baru
berbentuk nuthfah. Pelenyapan nuthfah ia kategorikan sebagai jinayah
meski kadarnya kecil.
Sementara ulama Syafi’I yang lainnya mengatakan
bahwa aborsi diizinkan aepanjang janin yang berada dalam kandungan
belum berbentuk manusia, yakni belum terlihat bentuk tangan dan kakinya,
tidak pula kepala dan rambut dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ulama
yang membolehkan aborsi sebelum berbentuk mudhgoh atau belum melewati 42
hari adalah al-Ramli dalam kitab nihayah, mengatakan dengan alasan
karena belum adanya pennyawaan pada janin itu. Meski demikian, jika usia
janin sudah mendekati usia 40 hari maka aborsi di maksruhkan karena
tidak seorangpun mampu mengetahui kapan kepastian ruh itu ditiupkan
kepada si janin. Dan yang pasti, aborsi dalam bentuk apapun harus
disertai dengan alasan yang syar’i/ sesuai dengan syara’.
Begitu juga imam nawawi mengharamkan aborsi pada tahap mudhgoh.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kesepakatan ulama syafi’iyyah, aborsi haram
dilakukan terhadap janin setelah peniupan ruh. Namun ulama yang
berpendapat bahwa peniupan ruh terjadi setelah kandungan berusia 120
hari lebih banyak ketimbang ulama yang mengatakan setelah kehamilan
berusia 42.
Akibat hukum bagi pelaku aborsi setelah ditiupkannya
ruh, menurut mayoritas jumhur ulama syafi’iyyah sepakat pelakunya harus
membayar kompenasasi (ghurrah).
b. Mazhab Hanafi
Ulama hanafiyah
termasuk ulama yang paling longgar dalam memandang kasus aborsi sebelum
120 hari. Mereka membolehkan aborsi sebelum ditiupkannya ruh, tetapi
harus disertai syarat-syarat yang rasional. Disini yang perlu
diperhatikan adalah syarat yang ditetapkan.
Dituturkan oleh Imam
Muhammad dalam kitab Jami’ Ahkam As-Shigor tentang hukum penngguguran
janin sebelum ditiupkannya ruh sebagai berikut: “Apakah pengguguran
janin sebelum ditiupkannya ruh itu dimakruhkan ?” Para syaikh dari
mazhab hanafi umumnya mengatakan tidak makruh. Namun imam Al-Qami’
mengatakan makruh.
Yang jelas, pembolehan abors pada janin sebelum
ditupkannya ruh harus disertai alasan syar’I dan boleh bukan berarti
pelaku lantas bebas dari dosa . sebab ulama hanafiyah menganggap perlu
untuk menghukum dengan ta’zir bila janin yang dilenyapkan sudah pada
tahap mudhgoh.
c. Ulama Malikiyyah
Ulama malikiyyah dikenal ulama
yang sangat hati-hati dalam memnyikapi masalah aborsi. Menurut mereka,
janin tidak boleh diganggu bahkan sejak pembuahan sekalipun.
Imam malik menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia Karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan.
Jumhur
ulama malikiyyah menyepakati keharaman pengguguran janin dalam bentuk
apapun, termasuk pelenyapan hasil pembuahan kecuali dalam keadaan
darurat, misalnya untuk menyelamatkan jiwa ibunya.
d. Mazhab Hambali
Ulama
hanabilah termasuk ulama yang sangat hati-hati dalam pemberian fatwa
mengenai aborsi. Mereka bahkan mewajibkan orang-orang yang
bertanggungjawab untuk membayar diyat kamilah jika aborsi dilakukan
setelah janin lewat enam bulan. Alasan mereka adalah janin pada usuia
setengah tahun ke atas sudah termasuk sempurna dan diyakini akan mampu
bertahan hidup jika lahir premature. Oleh sebab itu siapapun yang
merusak dan melakukan jinayah terhadap anak dalam kandungan tersebut
dikenai sanksi hukman yang berat.
ABORSI SETELAH DITIUPKANNYA RUH
Aborsi tidak terlepas dari kondisi
sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yatu sebelum empat bulan pertama
kehamilan, atau sesudahnya.
Tidak ada perselishan di antara ahli
fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin dan
bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang
mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam
yang hidup.
Ada banyak dalil dalam al-qur’an antara lain QS
Al-Isra:33 yang artinya “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami
telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli
waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang
yang mendapat pertolongan”. (QS Al-Isra:33)
Sedangkan dari sunnah Rasulullah, keharaman membunuh anak, termasuk aborsi dijelaskan oleh banyak hadis, salah satunya adalah:
Diriwayatkan
dari Abdullah bin mas’ud ra, bahwa seorang laki-laki bertanya ke[ada
Rasulullah, “Dosa apaa yang paling besar disisi Allah?” Beliau menjawab,
“Kau menjadikan tandingan-tandinganbagi Allah sedangkan Dia
menciptakanmu.” Ia bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kau
membunuh anakmu karena takut makan beramamu.” Ia bertanya, “Kemudian
apa?” Beliau menjawab “Kau menzinahi istri tetanggamu”. (HR. Muslim).
Dari
segi ijma’ ulama, tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka mengenai
keharaman aborsi setelah peniuupan ruh. Telah ditetapkan, apabila ruh
telah ditiupkan ke janin, maka hokum aborsi adalah haram, karena
merupakan pembunuhan.
Mengenai kehidupan seorang ibu yang terancam
kehidupannya karena janin yang dikandung, apakah boleh janin tersebut
diaborsi, ada yang berpendapat tetap diharamkan aborsi, namun ada pula
yang membolehkannya.
Alasan yang mengharamkan aborsi karena bahaya
bagi ibu itu tidak pasti (hanya hal yang bersifat dugaan saja). Maka
tidak boleh menolak bahaya yang masih dugaan saja dengan menghilangkan
nyawa anak yang sudah hidup di dalam rahim yang dapat dipastikan
kelangsungan hidupnya.
Sedangkan alasan ulama yang membolehkan adalah:
Karena
ada qaidah fiqhiyyah berupa “Dharurah membolehkan larangan”. Oleh
karena itu mengenai janin yang membahayakan ibu, saat ini sudah bisa
dipastikan dengan alat-alat kedokteran yang canggih. Meskipun demikian
tidak sepatutnya terburu-buru mengaborsi janin yang telah ditiupkan ruh
padanya hanya karena takut. Bahkan aborsi tidak boleh dilakukan kecuali
kekhawatiran dan dharurat tertinggi, seperti “jika janin tidak di
aborsi, maka ibu dan janin akan meninggal bersamaan”.
HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI
Aborsi tanpa alasan medis adalah suatu
tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan sadar. Tentunya hal ini
pantas mendapatkan hukuman. Jika yang melakukan aborsi secara sengaja
tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan apalagi
setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda. Menurut Yusuf Qaradhawi
pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati.
Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam
keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam
tindakan aborsi. Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri. (Copy Paste)
So ati ati ya mbak mbak kalok bergaul ,
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
masyallah....
ReplyDelete